Skip to main content

Pertek (Persetujuan Teknis Lingkungan)

Pertek merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian kegiatan dengan baku mutu lingkungan, seperti air limbah, udara, kebisingan, dan limbah B3. Dokumen ini menjadi prasyarat utama dalam penerbitan persetujuan lingkungan dan izin berusaha.


Penyusunan dokumen Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis dapat meliputi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3, Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Fungsinya untuk memastikan bahwa setiap kegiatan atau fasilitas pengendalian pencemaran telah memenuhi standar teknis yang berlaku. Tujuannya adalah mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan sebelum kegiatan beroperasi. Syarat pengurusannya meliputi profil perusahaan, data teknis sumber pencemar, rencana pengendalian pencemaran, hasil uji laboratorium, serta bukti kepemilikan atau izin lokasi kegiatan.

Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)

Andalalin merupakan kajian yang menilai dampak suatu kegiatan atau pembangunan terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya. Dokumen ini diperlukan untuk kegiatan yang menimbulkan arus kendaraan besar, seperti pertambangan, pusat perbelanjaan, SPBU, kawasan industri, atau apartemen. Selain itu, jika skala usaha atau kegiatan tidak wajib menyusun Andalalin maka suatu kegiatan akan mengurus rekomendasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRL) yang merupakan rencana teknis pengaturan dan pengendalian arus kendaraan untuk mengatasi dampak kegiatan terhadap lalu lintas.


Fungsi keduanya untuk mengatur akses dan kelancaran lalu lintas agar tidak menimbulkan kemacetan dan tetap aman bagi pengguna jalan. Tujuannya menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan. Persyaratan pengurusannya meliputi surat permohonan, site plan dan akses keluar-masuk, data lalu lintas eksisting, perkiraan jumlah kendaraan, serta rencana mitigasi seperti rambu, marka, atau penataan parkir.

PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

PKKPR merupakan persetujuan dari pemerintah bahwa rencana kegiatan atau usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Dokumen ini menjadi dasar utama sebelum mengajukan izin berusaha atau izin lingkungan. Fungsinya untuk memastikan setiap kegiatan dilakukan di lokasi yang sesuai dengan peruntukan ruang, baik untuk kegiatan industri, pertambangan, permukiman, maupun infrastruktur. Tujuannya adalah menjaga keterpaduan antara pemanfaatan ruang dan kelestarian lingkungan. Informasi pentingnya, PKKPR menjadi dasar penerbitan izin berusaha melalui sistem OSS-RBA. Persyaratan pengurusan meliputi data pelaku usaha, koordinat atau peta lokasi, rencana kegiatan, status lahan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan tata ruang yang berlaku.

PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)

PKKPRL merupakan persetujuan dari pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan di wilayah laut sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Dokumen ini diperlukan bagi kegiatan yang memanfaatkan ruang laut, seperti pelabuhan, budidaya laut, reklamasi, atau instalasi energi lepas pantai. Fungsinya untuk mengatur agar pemanfaatan ruang laut dilakukan secara tertib, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan konflik antar pengguna ruang. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut dan kelestarian ekosistem pesisir. Informasi pentingnya, PKKPRL menjadi syarat awal sebelum pengajuan izin berusaha di laut melalui sistem OSS. Persyaratan pengurusan meliputi koordinat lokasi kegiatan di laut, rencana teknis pemanfaatan ruang, peta zonasi laut, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), serta rekomendasi dari instansi kelautan dan perikanan terkait. 

Siap Mulai Proses Perizinan
Lingkungan atau Pertambangan Anda?

Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim Enviroluna Rimba Nusa.
Kami siap bantu wujudkan kepatuhan dan keberlanjutan bisnis Anda.

CV. Enviroluna Nusa Rimba

Perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi dan pengurusan perizinan lingkungan, mencakup layanan OSS RBA, AMDAL, UKL-UPL, SPPL, pemantauan lingkungan, studi kelayakan (Feasibility Study) pertambangan, pemetaan lahan, serta penyusunan dokumen dan izin pertambangan seperti SIPB dan IUP.


Copyright © 2025 CV. Enviroluna Rimba Nusa. All rights reserved.