Skip to main content

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

AMDAL merupakan kajian yang menilai dampak besar dan penting dari suatu rencana kegiatan terhadap lingkungan hidup. Dokumen ini menjadi dasar untuk menetapkan kelayakan lingkungan sebelum kegiatan dilaksanakan. Sebab usaha atau rencana kegiatan Anda memiliki risiko tinggi dan mengandung dampak penting bagi lingkungan serta memerlukan kajian secara komprehensif dari berbagai sudut pandang keilmuan.


AMDAL wajib bagi kegiatan berskala besar atau yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan, seperti pertambangan, industri besar, pelabuhan, dan pembangunan jalan. Fungsinya untuk memastikan perencanaan kegiatan sesuai dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Tujuannya agar kegiatan pembangunan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan tetap mendukung pembangunan berkelanjutan. Persyaratan pengurusan meliputi formulir permohonan, dokumen kerangka acuan, peta lokasi dan tata ruang, hasil konsultasi publik, serta dokumen ANDAL, RKL, dan RPL yang disetujui oleh instansi terkait.

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)

UKL-UPL merupakan dokumen lingkungan untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL, tetapi tetap memiliki potensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. UKL – UPL diperuntukkan bagi usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL dengan skala kegiatan yang relatif lebih kecil.


Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan agar kegiatan berjalan sesuai ketentuan. Tujuannya untuk memastikan kegiatan usaha tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. UKL-UPL umumnya disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten, kota, atau provinsi. Persyaratan pengurusan mencakup identitas pelaku usaha, deskripsi kegiatan, matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan, peta lokasi, serta dokumen pendukung teknis lainnya.

DELH

DELH merupakan singkatan dari Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup. Secara singkat, DELH merupakan dokumen pemutihan yang setara dengan AMDAL.


Mengapa bentuk usaha atau kegiatan anda memerlukan DELH?

Jika usaha atau kegiatan anda telah beroperasi 100% maupun masih dalam tahap konstruksi dan belum memiliki dokumen lingkungan serta mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup, maka kegiatan anda diwajibkan menyusun DELH.

DPLH

DPLH merupakan singkatan dari Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara singkat, DPLH merupakan dokumen pemutihan yang setara dengan UKL – UPL.


Mengapa bentuk usaha atau kegiatan anda memerlukan DPLH?

Seperti halnya DELH, DPLH menjadi wajib disusun jika anda memiliki kegiatan dengan skala yang relatif lebih kecil dan telah beroperasi 100% maupun masih dalam tahap konstruksi serta mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup.

Adendum ANDAL dan RKL-RPL

Adendum ANDAL dan RKL – RPL merupakan dokumen yang wajib disusun dalam rangka adanya pembaruan perubahan kegiatan usaha.


Mengapa bentuk usaha anda atau kegiatan membutuhkan Adendum ANDAL dan RKL – RPL?

Jika kegiatan anda telah memiliki persetujuan lingkungan, namun ingin melakukan suatu perubahan atau penambahan rencana kegiatan, maka menjadi suatu kewajiban bagi usaha atau kegiatan anda untuk memperbaharui dokumen lingkungan. Selama perubahan rencana kegiatan anda tidak melampaui batas wilayah studi yang telah dikaji di dokumen lingkungan sebelumnya dan tidak menimbulkan dampak penting baru, maka kegiatan anda diwajibkan menyusun dokumen lingkungan berjenis Adendum ANDAL dan RKL – RPL.

Pelaporan Pemantauan Lingkungan Hidup

Merupakan kegiatan monitoring penanganan dampak lingkungan yang dihasilkan atas berjalannya suatu usaha atau kegiatan. Pelaporan atau monitoring dilakukan setelah dokumen lingkungan disahkan atau setelah mendapatkan Persetujuan Lingkungan dengan melaporkan keberjalanan item pada matriks RKL – RPL (bagi usaha kegiatan wajib AMDAL) atau UKL – UPL atau dokumen yang dipersamakan lainnya seperti DELH atau DPLH.


Mengapa bentuk usaha atau kegiatan anda memerlukan Pelaporan Lingkungan Hidup?

Berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL – RPL, menjadi suatu kewajiban pemrakarsa / penanggung jawab usaha / kegiatan untuk melaporkan hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan usaha atau kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.

Siap Mulai Proses Perizinan
Lingkungan atau Pertambangan Anda?

Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim Enviroluna Rimba Nusa.
Kami siap bantu wujudkan kepatuhan dan keberlanjutan bisnis Anda.

CV. Enviroluna Nusa Rimba

Perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi dan pengurusan perizinan lingkungan, mencakup layanan OSS RBA, AMDAL, UKL-UPL, SPPL, pemantauan lingkungan, studi kelayakan (Feasibility Study) pertambangan, pemetaan lahan, serta penyusunan dokumen dan izin pertambangan seperti SIPB dan IUP.


Copyright © 2025 CV. Enviroluna Rimba Nusa. All rights reserved.